Tertanggal 13 Februari 2026 kemaren Dirjen Bina Konstruksi kembali mengeluarkan Serat Edaran 47 Tahun 2026 yang terbaru mengenai standar analisa harga satuan PUPR yaitu sesuai Permen Pu no 08 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan adanya SE ini maka SE Dirjen Bina Konstruksi 182 Tahun 2025 dinyatakan Tidak Berlaku.
Bagi teman-teman Engineer yang membutuhkan filenya dalam format Excel bisa download di :